Dalam era digitalisasi administrasi negara, pemerintah Indonesia semakin serius mengoptimalkan pemungutan pajak melalui teknologi mutakhir. Salah satu inisiatif terbesarnya adalah penerapan sistem Coretax, yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Dengan Coretax, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan efektif, sekaligus mencegah praktik-praktik tidak jujur di kalangan pengusaha.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggabungkan berbagai data transaksi ekonomi dari pihak ketiga dengan basis identitas nomor induk kependudukan (NIK). Dengan integrasi ini, setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha akan tercatat secara otomatis dalam sistem perpajakan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, tujuan utama dari penerapan Coretax adalah memastikan adanya keadilan dalam sistem perpajakan. Semua pihak yang bertransaksi akan memiliki akses informasi yang sama, dan Ditjen Pajak dapat menegakkan prinsip keadilan pajak secara lebih efektif.
Bagaimana Coretax Bekerja?
Coretax bekerja dengan menangkap semua transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui berbagai sumber data. Sistem ini kemudian mencocokkan informasi tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti ambang batas omzet untuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi PKP. Mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif sebesar 22% sesuai Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% hingga akhir tahun 2025.
“Pertanyaannya, bagaimana saya menghitung dia Rp4,8 miliar atau tidak? Maka kami menggunakan Coretax ini sebagai bagian, every single transaction bila semuanya di-capture melalui Coretax ini, insyaallah semua orang tercatat,” ujar Suryo.
Dengan kata lain, Coretax memungkinkan Ditjen Pajak untuk secara proaktif mendeteksi omzet pengusaha dan mengklasifikasikan mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bila seorang pengusaha diketahui sudah melampaui ambang batas omzet, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan notifikasi bahwa mereka kini wajib membayar PPh Badan dan memenuhi kewajiban PKP.
Manfaat Utama Coretax
Penerapan Coretax membawa banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas:
- Menurunkan Biaya Kepatuhan Pajak. Dengan sistem yang lebih otomatis, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot menyusun laporan manual yang rumit. Semua data transaksi dapat langsung tercatat dalam sistem.
- Meningkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak. Dengan data yang lebih akurat dan real-time, pemerintah dapat memperkecil potensi kehilangan penerimaan negara akibat pelaporan pajak yang tidak jujur.
- Mengurangi Risiko Penipuan. Coretax mengurangi celah bagi Wajib Pajak nakal yang ingin memanipulasi data atau menghindari kewajiban pajak.
Tantangan Implementasi Coretax
Meski kini Coretax berjalan dengan lebih baik, Suryo mengakui bahwa pada tahap awal penerapannya, sistem ini sempat menghadapi berbagai tantangan teknis. Masukan dari dunia usaha, khususnya sektor ritel, menjadi salah satu faktor penting dalam memperbaiki sistem.
“Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdulillah lancar,” tambah Suryo.
Perbaikan berkelanjutan tetap dilakukan, karena sistem perpajakan digital yang handal membutuhkan integrasi data yang kompleks dan adaptasi dari seluruh ekosistem bisnis.
Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?
Dengan keberadaan Coretax, pengusaha harus lebih disiplin dalam mengelola transaksi bisnis mereka. Berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
- Catat Semua Transaksi Secara Rinci. Pastikan semua pemasukan dan pengeluaran bisnis terdokumentasi dengan baik dan konsisten.
- Gunakan Sistem Pembukuan Digital. Menggunakan software akuntansi yang terintegrasi akan memudahkan pelaporan dan sinkronisasi data dengan Coretax.
- Pahami Batasan dan Kewajiban Pajak. Ketahui dengan jelas apakah bisnis Anda sudah termasuk PKP atau masih dalam kategori UMKM, serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
- Konsultasikan Kepatuhan Pajak. Jika merasa kesulitan, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan bisnis Anda taat regulasi.
Kesimpulan
Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini membawa perubahan fundamental dalam cara pemerintah memonitor aktivitas ekonomi dan menegakkan kepatuhan pajak. Bagi pengusaha, kehadiran Coretax menuntut keterbukaan dan akurasi dalam pencatatan transaksi.
Bila Anda membutuhkan bantuan dalam memahami kewajiban perpajakan, pengelolaan data transaksi, atau strategi kepatuhan bisnis Anda terhadap Coretax, jangan ragu untuk menghubungi kami di WhatsApp 0818521172. Kami siap membantu Anda menjalankan bisnis dengan lebih aman, taat pajak, dan berkelanjutan.