Untuk saat ini, dunia usaha di Indonesia telah dihadapkan pada era perdagangan bebas dimana tingkat persaingan dalam memasarkan barang dan jasa akan menjadi semakin lebih ketat. Pasar akan diserbu dengan berbagai macam jenis produk dari luar sehingga kualitas dari produk akan menjadi penentu utama dalam kemampuannya untuk bersaing.
Dalam hal inilah yang semakin menyebabkan perlunya dilakukan standarisasi dari produk agar dapat memenuhi berbagai penilaian dari kesesuaian dan semakin meningkatkan daya saing agar suatu produk dapat semakin diterima pada pasar global. Untuk lebih meningkatkan daya saing dari sebuah produk, maka produk tersebut sangat perlu untuk mendapatkan label SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dengan memiliki label sertifikat SNI maka sebuah produk akan bisa mendapatkan keuntungan seperti, memiliki kualitas nasional, sehingga akan mampu dalam berkompetisi dengan berbagai produk yang serupa yang saat ini berada banyak di pasaran dan kualitas produk yang sudah terjamin akan semakin meningkatkan kepercayaan dari para konsumen pada produk Anda. Selain harus melalui pengujian dari kualitas, produk dengan juga berlabel SNI akan semakin diuji secara berkala dari setiap 6 bulan sekali untuk memastikan tentang kesesuaian dari kualitas produk tersebut.
Produk-Produk Yang Wajib Untuk Memiliki Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)
Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat SNI yang meliputi: tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Karena itu produsen juga harus memahami tentang langkah-langkah dalam mengurus sertifikat SNI.
Berikut ini merupakan beberapa prosedur untuk permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI.
Daftar untuk isian permohonan SPPT SNI harus dilampiri dengan:
• Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang sudah dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
• Jika berupa produk impor perlu dilengkapi dengan sertifikat dari LSSM dari negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian untuk Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Pada tahap pertama ini biasanya proses seperti ini akan berlangsung selama satu hari.
2. Memverifikasi Permohonan.
LSPro-Pustan harus melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan dalam memahami bahasa setempat (jika terdapat kesulitan, membutuhkan penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Maka selanjutnya akan langsung terbit biaya (invoice) yang harus segera dibayar oleh produsen. Proses verifikasi juga membutuhkan waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.
• Proses Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kecukupan dari dokumen sistem manajemen mutu pihak produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Jika hasilnya telah ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kategori mayor, maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu selama dua bulan. Jika koreksi produsen sama sekali tidak efektif, maka permohonan SPPT SNI akan langsung ditolak.
• Audit Kesesuaian: Untuk memeriksa kesesuaian dan keefektifan dari penerapan Sistem Manajemen Mutu pada lokasi produsen. Jika hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohonan SPPT SNI produsen akan tetap ditolak.
Proses audit biasanya membutuhkan waktu adalah minimal 5 hari kerja.
4. Pengujian Sampel Produk.
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk proses uji laboratorium, maka pemohon harus menjamin akses dari Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin harus menjamin para petugasnya yang ahli dalam bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau dari lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi pada saat proses pengujian. Sampel produk yang diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel. Proses ini membutuhkan waktu minimal adalah 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk.
Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika dari hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon akan diminta untuk segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil dari pengujian ulang tidak sesuai dengan berbagai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi.
Seluruh dokumen audit dan dari hasil uji akan menjadi bahan rapat dari panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan untuk bahan-bahan biasanya membutuhkan waktu selama 7 hari kerja, sementara untuk rapat panel hanya sehari saja.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini setidaknya membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja. Keputusan untuk pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI akan didasarkan pada hasil evaluasi produk yang harus memenuhi : kelengkapan administrasi (dari aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang telah diterapkan harus dapat menjamin konsistensi dari mutu produk. Jika semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka keesokan harinya LSPro-Pustan Deperin akan langsung menerbitkan SPPT SNI untuk produk dari si pemohon.
8. Biaya Pengurusan SNI.
Mengurus biaya untuk kepengurusan SNI berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang masih berlaku pada Kementerian Perindustrian saat ini.
Demikianlah sedikit penjelasan singkat tentang bagaimana untuk bisa mendapatkan sertifikat SNI produk. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, terimakasih dan salam sukses.
Groedu Inti Global Inovasi (Groedu Trainer Pelatihan Pemasaran Bisnis)
Cito Mall – Jl. A. Yani 288 (Bunderan Waru), Lantai UG, US 23, No. 3 & 5 Surabaya.
Hp : Frans : 0818521172 (XL)
Simpati : 081-252982900
Office (only call no sms) : 0811-3444-910
Fast Respon Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com