Bisnis f&b (makanan dan minuman) adalah salah satu jenis usaha yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Bisnis f&b menawarkan berbagai macam produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan dan selera konsumen. Namun, bisnis f&b juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Apa saja kewajiban perpajakan untuk bisnis f&b di Indonesia? Bagaimana cara melaporkan dan membayar pajaknya? Simak ulasan berikut ini.
Bisnis F&B Tidak Dikenai PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. PPN merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, bisnis f&b yang menyediakan makanan dan minuman di tempat seperti restoran, kafe, atau hotel tidak memiliki kewajiban PPN, karena termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4a UU Nomor 42 Tahun 2009. Hal ini berarti bahwa bisnis f&b tidak perlu menghitung dan menyetorkan PPN atas penjualan produk dan layanan mereka.
Bisnis F&B Dikenai Pajak Restoran
Meskipun tidak dikenai PPN, bisnis f&b yang menyediakan makanan dan minuman di tempat tersebut dikenakan Pajak Bangunan 1 (PB1) atau Pajak Restoran, yang merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak restoran adalah pajak atas penerimaan usaha dari penyediaan makanan dan minuman di tempat.
Tarif pajak restoran adalah 10%, sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009. Artinya, dari setiap penjualan produk dan layanan sebesar Rp100.000, maka pemilik bisnis f&b harus membayar pajak restoran sebesar Rp10.000.
Biaya Pelayanan Bukan Termasuk Dasar Pengenaan Pajak Restoran
Sebelum dikenakan pajak restoran, biasanya ada biaya pelayanan atau service charge yang dikenakan oleh penyedia makanan dan minuman, dengan rata-rata pengenaannya adalah 5%. Biaya pelayanan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE-04/BW/1999 Tahun 1999.
Biaya pelayanan ini bukan termasuk dalam dasar pengenaan pajak restoran, karena merupakan hak dari pekerja atau karyawan penyedia makanan dan minuman. Oleh karena itu, biaya pelayanan tidak perlu dipotong pajak restoran.
Contoh perhitungan pajak restoran:
Penjualan Biaya Pelayanan Total Pajak Restoran
Rp100.000 Rp5.000 Rp105.000 Rp10.000
Kesimpulan
Bisnis f&b di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Bisnis f&b tidak dikenai PPN, tetapi dikenai pajak restoran sebesar 10% dari penjualan produk dan layanan. Biaya pelayanan tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak restoran. Pemilik bisnis f&b dapat melaporkan dan membayar pajak restoran secara online dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan untuk bisnis f&b, Anda dapat menjalankan usaha Anda dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat berbisnis! Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam membangun bisnis Anda, silakan konsultasikan kepada kami dengan cara menghubungi kami langsung dinomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.