Piutang pajak adalah utang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara atas kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Piutang pajak dapat berupa pajak pokok, sanksi administrasi, atau bunga. Piutang pajak dapat timbul karena berbagai hal, seperti kesalahan perhitungan, keterlambatan pembayaran, atau penghindaran pajak.
Namun, apakah piutang pajak ini selamanya menjadi beban bagi Wajib Pajak? Apakah ada kemungkinan piutang pajak ini dihapuskan oleh negara? Jawabannya adalah ya, ada. Namun, tentu saja tidak semudah itu. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan penghapusan piutang pajak.
Syarat Penghapusan Piutang Pajak
Syarat penghapusan piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Penghapusan Piutang Pajak. Menurut peraturan ini, piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Surat Ketetapan Bea Masuk (SKBM)
- Surat Ketetapan Bea Keluar (SKBK)
- Surat Ketetapan Cukai (SKC)
- Surat Ketetapan Pajak Lainnya
Selain itu, piutang pajak yang dapat dihapuskan juga harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Piutang pajak tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar piutang pajak.
- Piutang pajak tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Piutang pajak tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan penanggung pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Piutang pajak tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta atau kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar piutang pajak dan tidak mempunyai penghasilan atau penerimaan yang dapat digunakan untuk membayar piutang pajak.
- Piutang pajak tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta atau kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar piutang pajak dan penghasilan atau penerimaan yang dimilikinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Prosedur Penghapusan Piutang Pajak
Prosedur penghapusan piutang pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012. Secara umum, prosedur penghapusan piutang pajak meliputi:
- Penyusunan daftar piutang pajak yang diusulkan untuk dihapuskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) atau Kepala Kantor Bea dan Cukai (KBC).
- Verifikasi dan validasi daftar piutang pajak yang diusulkan untuk dihapuskan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Penghapusan Piutang Pajak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Penetapan piutang pajak yang dihapuskan oleh Menteri Keuangan atas usulan DJP atau DJBC.
- Pencatatan dan pelaporan piutang pajak yang dihapuskan oleh KPP atau KP2KP atau Kanwil BC atau KBC dan DJP atau DJBC.
Penghapusan piutang pajak ini tidak berarti menghapus kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Wajib Pajak tetap harus melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penghapusan piutang pajak ini hanya bersifat administratif dan tidak menghapus hak negara untuk menagih piutang pajak tersebut jika dikemudian hari ditemukan harta atau kekayaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat digunakan untuk membayar piutang pajak.
Demikian artikel yang saya buat tentang penghapusan piutang pajak. Semoga bermanfaat dan informatif. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih.
Kami Groedu International Consultant menyediakan layanan konsultasi mengenai bisnis Anda baik dari manajemen, atau untuk Anda yang ingin membangun bisnis dari awal di beberapa industri tertentu. Silakan konsultasikan kebutuhan bisnis Anda kepada kami dengan cara menghubungi kami langsung dinomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.